Kadiv Humas : Virtual Police Ciptakan Medsos Bersih dan Sehat

f5be4a9c 37b4 4d82 9855 ff7002c2827e 1024x682 1

f5be4a9c 37b4 4d82 9855 ff7002c2827e 1024x682 1

BUSERBHAYANGKARA.COM,JAKARTA-Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Baru baru ini

Kadiv Humas menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Kadiv Humas POlri.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.

Disisi lain, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.(RED/HMP)