Direktorat Pamobvit Polda Kalsel Ungkap 16 Kasus Penambangan Liar, Selama 4 Bulan

2ab2e6b5 47b3 4048 b1ec 522742e7d993 1024x768 1

521ef4ec 9e4d 4b50 ac2a ea95d28a3b04 1024x768 1

Buserbhayangkara.com, KALSEL-Kasus illegal mining atau penambangan liar masih marak di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Buktinya, sejak bulan Februari hingga Juni 2020 Operasi Illegal Mining yang dilaksanakan Jajaran Direktorat Pamobvit Polda Kalsel, ada 16 kasus penambangan ilegal yang berhasil diungkap.

Direktur Pamobvit Polda Kalsel Kombes Pol Agus Mustofa diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’I, SIK. mengatakan, dari operasi kewilayahan yang berlangsung selama 4 bulan ini, berhasil ditangkap 29 orang tersangka. Mereka dibekuk berdasarkan laporan dari PT.AGM kepada Kepolisian.

Menurutnya, dari 16 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Pamobvit Polda Kalsel, 3 kasus diantaranya sudah divonis oleh Pengadilan.

Dari 16 kasus tersebut, kita mengamankan 29 tersangka beserta barang bukti 24 buah alat berat, 12 buah sepeda motor, 8 buah truck tronton, dan 18 lembar nota pengiriman,” tandasnya, Senin (15/6/2020).

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kalsel berkomitmen memberantas kasus illegal Mining sebagaimana Program Kapolda Kalsel salah satunya yakni membantu perekonomian Pemerintah.

Ia meminta masyarakat agar ikut aktif memantau kondisi wilayahnya. Dia juga ingin agar masyarakat melaporkan jika terjadi penyimpangan. “Termasuk jika ada anggota polisi yang ikut bermain, laporkan saja. Nanti kami proses sesuai aturan,” tandasnya.

“Kami mengimbau, kepada Perangkat Desa dan seluruh masrakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti tambang liar, sebab Kepolisian akan menindak tegas para oknum yang melakukan penambangan liar tanpa izin,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’I, SIK.

# RED /DHMP#