Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

WhatsApp Image 2020 04 09 at 12.44.47 5 1024x683 1

WhatsApp Image 2020 04 09 at 12.44.47 5 1024x683 1

Buserbhayangkara.com Sumsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang bukti Narkotika sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020.Kamis,(9/4/2020).

Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono,didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multimedia AKBP. Dr. Sonny Triyanto,SH, S.IK, MH., dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan tinggi Harli Siregar, SH, MH., Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi, S., Penasehat hukum tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan pemusnahan Barang bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

“Total narkotika ygang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 gram sabu, 2.186 butir Pil Ekstasi. ungkap Kombes Pol.Heri Istu.

Menurutnya, “dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan 161.730 jiwa orang warga Sumsel terselamatkan, “Ujarnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP Barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan di mulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan di tetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan. karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan.

“Dari semua barang bukti ini, dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,”ungkapnya.

Dalam konteks ini, tentunya ini, merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir bersama berkomitmen dalam memberantas tindak pidana Narkotika.Tambah Harli Siregar.

Sebelum dimusanahkan barang bukti narkotika tersebut di uji lab terkait kandungan narkotikanya, setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika barulah Pemusnahan dilakukan

Barang bukti narkotika yang di musnahkan dilakukan dengan cara di blender dan di campur dengan detergen kemudian di buang ke septictank dengan disaksikan oleh para tersangka. # RED/DHMP #