Kementerian ATR/BPN,Polri dan Kejaksaan Agung Gelar Rapat Penanganan Kejahatan Pertanahan

20210310 141339

20210310 141339

BUSERBHAYANGKARA.COM, TANGERANG – – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menggelar Rapat Pra Ops Penanganan Kejahatan Pertanahan Tahun 2021. Acara yang berlangsung di Hotel Novotel, Tangerang, Senin (08/03/2021) ini bertujuan untuk membahas seputar kasus pertanahan yang mengandung indikasi pidana untuk dilakukan penyelidikan, mengetahui kendala dan hambatan penyelesaian kasus pertanahan serta mencari solusi atas penyelesaiannya.

Acara ini dibuka oleh Sofyan A. Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN melalui video conference. Dalam sambutannya, Sofyan A. Djalil mengemukakan bahwa besar kiranya komitmen Presiden untuk mengatasi masalah pertanahan dan kepastian hukum pertanahan, sehingga berbagai kebijakan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki hal teknis seputar administrasi pertanahan.

Menurut Sofyan A. Djalil, permasalahan pertanahan tidak hanya berdampak kepada pertanahan semata, namun juga kepada iklim investasi yang berdampak besar ke ranah ekonomi. Jika masalah kepastian hukum pertanahan lebih jelas, maka kesempatan investasi semakin besar dan akan memberikan peluang-peluang besar lain di bidang ekonomi. “Jika iklim investasi berkembang, akan menciptakan lapangan kerja lebih besar, menggerakkan ekonomi bahkan memberikan kemakmuran bagi negeri ini,” tutur Sofyan A. Djalil

Dalam penyelesaian pertanahan khususnya mafia tanah, Sofyan A. Djalil mengaku bahwa pihaknya tengah menggandeng beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian hingga Kejaksaan untuk sama-sama bersinergi memberantas masalah tanah khususnya mafia tanah. “Kita ingin BPN menjadi instansi yang makin dipercaya, bersama-sama kita memberikan kepastian hukum agar kelak perlahan tidak ada lagi praktik mafia tanah,” tambah Sofyan A Djalil.

Hal serupa disampaikan Onny Trimurti Nugroho selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam paparannya, Onny Trimurti Nugraha berkata bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penataan pertanahan, percepatan pemberian hak atas tanah, hingga penuntasan penyelesaian perkara, konflik dan sengketa pertanahan melalui satgas anti mafia tanah.

Selain itu, menurut Onny Trimurti Nugroho, pihaknya juga tengah melakukan program jangka pendek 100 hari, yakni program koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait penegakan hukum kasus-kasus tanah yang meresahkan masyarakat. Tujuan akhir program ini tentu selain menjalin kerja sama, juga sebagai sarana untuk menjamin keamanan dalam setiap kegiatan perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. “Semoga dengan diadakannya pra ops penanganan kejahatan pertanahan ini, kita dapat bersinergi untuk melaksanakan kegiatan di lapangan demi memberantas mafia tanah,” tutup Onny Trimurti Nugroho.

Acara ini juga dilaksanakan secara daring via video conference dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto, Kabareskrim POLRI, Kejaksaan Agung, Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk membahas bersama-sama terkait penyelesaian kasus pertanahan yang mengandung indikasi pidana. (RED/BHM)