KPK Tahan Mantan Pejabat PT. Dirgantara Indonesia (Persero)

20201023 114401

20201023 114401

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan BUS (Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) PT. DI)) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

KPK menetapkan BUS sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020 bersama dengan 3 tersangka lain. Tersangka BUS ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. BUS ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 November 2020.

Tersangka BUS diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Tersangka BUS disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(RED/BHK)