Mediasi Antara PT.HASNUR CITRA TERPADU dengan Warga Tidak Membuahkan Hasil

IMG 20210622 WA0018

IMG 20210622 WA0018

Buser Bhayangkara.com Kalsel-Yang namanya mediasi adalah upaya mempertemukan dua belah pihak yang bersengketa agar dapat terurai simpul simpul permasalahan yang dihadapi , tujuan akhirnya untuk mendapatkan keputusan saling menguntungkan kedua belah pihak . Namun upaya mediasi yang dilaksanakan di Polsek Tapin Selatan antara PT.Hasnur Citra Terpadu (HCT) dengan warga petani plasma desa Tatakan, didampingi oleh tim lawyer, ketua RT dan kepala desanya . Bertindak sebagai mediator Kasat Intel Polres Tapin AKP. Catur Widianto, SE bersama Kapolsek Tapin Selatan Iftu Sunardi, S.AP, namun pembahasan yang cukup alot , tidak ditemui solusi dari permasalahan yang dibahas, bahkan suasana cukup memanas terjadi.

 

Tuntutan masyarakat yang sudah sering disampaikan dibeberapa kali mediasi yang tak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan, diantaranya : tentang ganti rugi atau tali asih lahan HGU diwilayah desa Tatakan seluas 1.121 ha, dan menanyakan keabsahan terbitnya HGU. Warga menanyakan luas bidang tanah yang disertifikati perusahaan tidak sesuai SK Bupati Tapin, seharusnya 2 ha perorang untuk 535 orang warga desa Tatakan, setelah dikonfirmasi ke BPN luas nya hanya 1,5 ha, kemana 0,5 ha kali 535 orang nya kemana raibnya ? Terkait hasil dari plasma kebun sawit mulai tahun tanam 2015 ke 2015 namun sampai detik ini tidak pernah ada bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat petani plkasma saturupiahpun. Disamping itu warga menanyakan mengapa sertifikat yang sudah selesai di BPN tidak dapat diambil disebabkan ada permintaan dari perusahaan melalui Polres Tapin disampaikan kepada BPN untuk tidak diberikan ?

Ilham kepala desa Tatakan mengatakan “ bahwa PT.HCT tidak transfaran soal produktivitas sawit, petani warga desa Tatakan tidak pernah mengetahui berapa jumlah hasil setiap tahunnya?, sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun pihak perusahaan selalu berdalih mengatakan rugi maka belum bisa dilakukan bagi hasil ? B elum masalah lahan saya ini jadi korban kecurigaan dari masyarakat, dicurigai dikira bermain dengan perusahaan, bahkan diisuekan saya yang menjual lahan sehingga perusahaan cuma bisa membuat sertifikat hanya seluas 1,5 ha dari seharusnya 2 ha sesuai SKIBupati. Dalam mediasi inilah saya hadir bersama kepala desa sebelumnya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya b ahwa saya tidak pernah menjual lahan tersebut ! “

Menanggapi tuntutan warga, Septiono dari manajemen di PT.HCT, menjelaskan dengan simple ,” sehubungan dengan tuntutan yang disampaikan masalah ganti rugi/tali asih lahan HGU tetap jawaban seperti mediasi sebelumnya, tidak ada!, sebab lokasi HGU diatas tanah negara sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku , mulai dari awal pemetaan ijin lokasi yang ditanda tangani oleh kepala desa, sampai terbitnya sertifikat HGU tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, jadi kewajiban perusahaan hanya membayar pajak kepada negara . Masalah bagi hasil plasma mengapa sampai sekarang belum bisa diberikan banyakkendalanya diantaranya terjadi kebakaran dan kebanjiran tahun 2016, sementara biaya operasional cukup besar yang tidak tertutup oleh hasil panen yang belum maksimal buahnya, dari itu belum bisa dilakukan bagi hasil “.

Masalah kekurangan luas lahan 0,45 ha kekurangan sesuai SK Bupati 2 ha dan yang sudah disertifikasi dengan luas 1,55 ha, menurut Sutiono “ kekurangan luas lahan pasti akan kjami penuhi. Jadi disini tidak ada yang digelapkan, sebagaimana isue yang beredar, nanti dapat dibuka di forum tersendiri , atau diforum yang resmi “.

Sebagaimana diketahui Total luas HGU PT.HCT kabupaten Tapin seluas 8.600 ha mencakup 11 desa, terkait luas lahan plasma didepan Tatakan ada 1.070 ha dengan jumlah petani 535 orang. Namun mantan kepala desa dan kepala desa yang hadir saat mediasa merasa tidak pernah menanda tanganinya, persoalan inilah yang membuat suasana diruang mediasi semakin gaduh.Zaini dari perwakilan warga menambahkan,” bahwa koperasi Sehati 94 adalah program kemitraan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat disekitar area perkebunan kelapa sawit milik PT.Hasnur Citra Terpadu yang meliputi 2 desa, yaitu desa Pulau Pinang Utara seluas 1.210 ha, dengan jumlah anggota 605 orang berdasarkan SK Bupati Tapin No. 180.45/112/Kum/2011, dan desa Tatakan sejumlah 535 orang dengan luas 1.070 ha berdasarkan SK Bupati Tapin No. 188.45/199/Kum/2013 tentang Calon Petani peserta program Revitalisasi Perkebunan Pengembang Komoditi Kelapa Sawit “.

Masih diteruskan oleh M.Zaini ,” dengan potensi kebun kelapa sawit seluas 2.280 ha menurut akumulasi dan jumlah calon petani berdasarkan SK Bupati tersebut bisa dibayangkan berapa hasil yang bisa diperoleh oleh masyarakat anggota koperasi, demikian juga sebaliknya dengan utang perorang yang menjadi beban dan harus dibayar oleh masyarakat dari biaya pembangunan kebun sawit tersebut menurut data yang didapat dari Rapat Anggota Tahunan, untuk tahun 2016 bervariasi antara Rp.136.232.967,- sampai Rp.164.394.867,- dikali jumlah anggota sebanyak 1.140 orang, untuk warga desa Tatakan ada 535 orang,sementara itu sejak tahun 2017 PT.HCT tidak pernah memberikan data produktivitas kepada petani, perusahaan cuma memberikan informasi rugi dan selalu rugi!. Seharusnya perusahaan memiliki kewajiban mengelola usaha perkebunan secara profesional, transparan, partisifatif, dan berdaya guna, serta konsisten menggunakan tenaga lokal !.”

Mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, dan adanya masalah yang cukup krusial, menjadi atensi bagi Tim Lawyer masyarakat serta dari Aliansi Indonesia Kalsel, BLHI Kalimantan dan Parlemen Jalanan Kalsel yang hadir memantau jalannya mediasi tersebut.

Kasat Intel Polres Tapin AKP.Catur Widianto, SE, bersama Kapolsek Tapin Selatan Iftu Sunardi,S.AP, selaku mediator mengharapkan kepala kedua belah pihak untuk selalu menjaga kondusitivitas keamanan masyarakat diwilayah yang disengketakan dan desa Tatakan pada umumnya. (MJ).