Polri Beberkan Peran Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung

20201114 142639

20201114 142639

Buserbhayangkara.com, Jakarta – Bareskrim Polri membeberkan peran-peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD, J, dan IS.

“Inisial MD, inisial J, dan inisial IS. Nah kira-kira tiga tersangka itu perannya apa? (Peran) MD, salah satunya mereka itu meminjam bendera PT APM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (13/11/2020).

Argo lalu menjelaskan tersangka MD diduga bertanggung jawab karena memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.

“Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kemudian (peran MD) yang kedua, memerintahkan beli minyak lobi tadi, yang mereknya Top Cleaner,” sambung Argo.

Argo melanjutkan tersangka J diduga bertanggung jawab atas kebakaran ini karena tak melakukan survei kondisi gedung utama Kejagung. J, yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminum composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP.

“J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi,” jelas Argo.

Kemudian IS ditersangkakan karena menunjuk IS sebagai konsultan. “Yang ketiga, tersangka IS, yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman,” sambung Argo.

Argo menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto 55 huruf 1 ke-1 KUHP. “Ancaman di atas 5 tahun,” tandas Argo.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan sambil merokok, padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tiner, kertas, dan karpet.(RED /DHMP)