Polri Ingatkan Massa Aksi Waspadai Provokator dalam Demo Lanjutan Tolak Omnibus Law,

IMG 7443 1 1024x683 1

IMG 7443 1 1024x683 1

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat bakal menggelar aksi demonstrasi lanjutan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitaran Istana, Jakarta, hari ini. Polri mengimbau peserta aksi menyampaikan aspirasi secara tertib dan taat aturan.

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Argo juga meminta para demonstran tetap waspada adanya potensi penyusup yang ingin membuat rusuh yang berujung pembakaran fasilitas umum.

“Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum,” ujarnya.

Dia mengingatkan agar para demonstran juga mewaspadai adanya provokasi dan hasutan untuk membuat demo menjadi anarkis. Terlebih, dalam hal ini Polri telah melakukan pengungkapan adanya upaya-upaya provokasi demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh.

“Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir kerusuhan,” sambung dia.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam memicu ricuhnya demo di sejumlah daerah.

Sembilan tersangka yang ditetapkan yakni Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). Kemudian Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (RED/DHMP)