Buserbhayangkara. com, Mojokerto – Meski di tengah pandemi Covid-19, DPD Puskominfo Jawa Timur tetap semangat menggelar penyuluhan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada para jurnalis dan kabiro dari berbagai media yang ada di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Sabtu malam (3/10/20).
Acara diadakan secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Penyuluhan tersebut juga bekerjasama dengan DPW Puskominfo Indonesia – Mojokerto. Hadir dalam kegiatan penyuluhan di antaranya, Kabiro Suara Jatim News, Metro Pos News, Info Kriminal dan Opsinasional.com.
“Pentingnya penyuluhan P4GN sebagai bekal para jurnalis pemula yang ada dalam naungan Puskominfo Indonesia yang selama ini masih banyak belum dipahami para jurnalisnya mengenai Undang-Undang tentang Narkotika,” kata Ketua DPD Puskominfo Indonesia – Jawa Timur, Umar Al Khothob.
Staf Khusus DPP Bakornas GMDM yang juga Sekretaris Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) Jawa Timur ini menuturkan, berbagai macam jenis narkotika beserta mengenai pasal KUHP tentang Narkoba diungkapkan dalam penyuluhan.
Selaku narasumber, sosok yang akrab disapa Ki Dalang ini menegaskan, DPD Puskominfo Indonesia – Jawa Timur adalah sinergi antara sesama jurnalis dan media dalam menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo tentang penyuluhan P4GN secara Nasional.
“Karena presiden mengatakan, 50 sampai 70 orang meninggal dalam sehari karena penyalahgunaan narkoba. Untuk itu sikap Puskominfo menanggapi statemen presiden dengan, saatnya jurnalis turun ke lapangan untuk sosialisasi P4GN,” pungkas Umar.
“Media, wartawan ataupun LSM apapun, ayo kita sinergi untuk melakukan P4GN. Untuk apa? Menyelamatkan generasi Bangsa Indonesia jangan sampai menjadi penyalahguna narkoba, melahirkan generasi-generasi bangsa yang bersinar bersih dari narkoba,” tambah Umar Al Khothob.
Umar juga mengatakan, amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bab XIII Pasal 104-108 menyebutkan, “masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab seluas-luasnya dalam upaya melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)”. “Jadi ini perintah undang-undang, berlaku untuk masyarakat, juga masyarakat pers,” ungkap Umar.
Usai penyuluhan, DPD Puskominfo Jawa Timur dan DPW Puskominfo Kabupaten Mojokerto melakukan penyerahan SK resmi untuk jurnalis baru dari media Info Kriminal yang diserahkan secara simbolis oleh Umar Al Khotob.(PI Jatim)