Buserbhayangkara.com,MUBA – Polres Muba – Seorang petani warga Desa Sri Karang Rejo, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Suprianto (32) diciduk kepolisian atas kepemilikan senjata api ilegal. Sementara dari tangan pelaku di amankan satu pucuk senpira laras pendek jenis pistol dan 1 butir amunisi.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi kepada Liputan humas. Selasa (03/11/2020) mengatakan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa senjata api ilegal.
“Informasi dari masyarakat ada seorang warga yang membawa senjata api rakitan ilegal, ” kata Junardi.
Sambung Junardi, dari informasi itu. Saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam pada, Senin (02/11/2020). Selanjutnya sekitar pukul 16.40 wib, tepatnya di jembatan sekunder 1 jalan poros Lalan P6-P16 Desa Sukajadi terlihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
“Di lokasi itu, kami lihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Langsung diamankan tersangka dan di geledah pada bagian pinggang sebelah kiri. Kita temukan ada senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi, ” tegas Junardi.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka. Senjata api ilegal tersebut dibawa untuk menjaga diri.
“Tersangka berdalih untuk jaga diri bawa senjata api ilegal itu, ” jelas Junardi
Lebih lanjut Junardi menerangkan. Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(RED /DHMP)