Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya menyita 71 ponsel dari 12 begal pesepeda yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Dari 12 orang, 10 tersangka pelaku dan dua penadah, dari penadah ini ada 71 handphone berbagai jenis yang berhasil kami ungkap dan mereka memang mendapatkan dari begal,” kata Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M).
Ia menyampaikan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban begal untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil ponsel miliknya dengan membawa bukti kepemilikan ponsel tersebut.
“Kalau masih mempunyai akses yang menunjukkan sebagai pemilik handphone tersebut, masyarakat bisa datang ke Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Silahkan diambil bagi masyarakat yang memang terkena begal, terutama para pesepeda,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Pelaku pembegalan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
Adapun penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(RED/PMJ)