Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang Terpidana atas nama Agus Imam Subegjo, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.Diduga melakukan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00 (delapan milyar delapan ratrus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah)
“Ditangkap di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah Pada hari ini Jumat, 13 November 2020 sekira pukul 11.25 WIB,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui Kepala Seksi Pidana khusus ( Kasi Pidsus ) yusuf dalam keterangan resminya, Djakarta,Jumat ( 13/11/2020) Terpidana atas nama Agus Imam Subegjo ( 46 ) beralamat di Jalan Pekauman II Payaman Kec Secang Kab Magelang Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.
“Terpidana diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat perbendaharaan pada kantor KPPN,” ujarnya.
Dikatakan penangkapan atas eksekusi dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena Yusuf menuturkan,perkara atas nama Terdakwa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ketika hendak dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Sehingga Terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron oleh Kejari Jakarta Pusat,” tambahnya.
Yusuf mengungkapkan awal pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang akhirnya keberadaan Terdakwa diketahui di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta,Kemudian Tim Tabur melakukan menangkapan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang
Kasi Pidsus Muhammad Yusuf kembali mengungkapkan Terpidana adalah seorang DPO dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan SPM Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum TA.2008,Oleh PT. Surya Cipta Cemerlang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00.
Kemudian terpidana diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.(RED/BHM)